Niat Shalat


Kita mulai dari niat, niat merupakan rukun pertama dalam ibadah shalat  -dan juga semua  ibadah  ritual  lainnya- adalah  niat.  Sebuah  ibadah  tanpa  niat  tidak dinilai sebagai ibadah oleh Allah SWT.

Masalahnya… niat itu seperti apa sih?

Sudah menjadi perdebatan panjang sejak zaman penjajahan  dahulu tentang hukum membaca ushalli. Sebagian kalangan  dari  umat  Islam  mengharuskannya  dan  berkeyakinan bahwa  shalat  yang tidak  diawali dengan membaca  ushalli adalah shalat yang  tidak sah.

Sementara  yang  lainnya  malah  menolak  dan  justru  berfatwa  sebaliknya,  mereka  memvonis  bahwa  shalat  pakai  ushalliadalah bid’ah dan berdosa kalau dikerjakan.  Di  masa  lalu,  khususnya  di  pedalaman  dan  desa-desa,  urusan  perdebatan  masalah  ushalli ini  cukup  sering  dijadikan  bahan saling mengejek dan menghina antara satu elemen umat  Islam dengan yang lainnya.

Lalu  bagaimana  sebenarnya  kedudukan  ushalli ini  dalam  pandangan ilmu fiqih perbandingan mazhab? Sesungguhnya  istilah  ushalli ini  bukan  istilah  yang  lazim  digunakan  dalam  literatur  ilmu  fiqih.  Yang baku  adalah  istilah at-talaffudz bi an-niyyah(ﺔﯿﻨﻟﺎﺑ ﻆﻔﻠﺘﻟا), yaitu melafadzkan niat.

Jadi tempat Niat itu ada di Dalam Hati

Dan  sebenarnya  seluruh  ulama  dari  empat  mazhab  sudah  sepakat bahwa yang namanya niat itu terletak di dalam hati dan  bukan di lidah. Setidaknya, begitulah yang mereka definisikan,  sebagaimana  tercantum  di  atas.  Tidak  satu  pun  dari  ulama  mazhab yang menyebutkan bahwa niat itu adalah melafadzkan  suatu teks tertentu di lidah kita.
Sehingga  semua  sepakat,  bahwa  orang  yang  melafadzkan  niat  shalat,  tetapi  di  hatinya  sama  sekali  tidak  berniat  untuk  shalat, maka apa yang diucapkannya itu sama sekali bukan niat

Jadi Bolehkah kita Melafadzkan niat?

Pada  dasarnya  kita  tidak  menemukan  ada  contoh melafadzan  niat  shalat  ini  dari  hadits-hadits  nabawi,  atau  dari atsar pada  shahabat.  Kalau  pun  ada,  sebagian  kalangan mengambil qiyas dari jenis ibadah yang lain, seperti ibadah haji, dimana  Rasulullah  SAW melafadzkan  kalimat  :

Labbaikallahummah  hajjan (ﺎﺠﺣ  ﻢﮭﻠﻟا  ﻚﯿﺒﻟ). 

Oleh  sebagian  kalangan, ucapan  beliau  SAW itu  dianggap  melafadzkan  niat  dalam melaksanakan  ibadah  haji.  Lalu  diqiyaskan  lafadz  in  dengan lafadz niat dalam ibadah shalat.


 Lalu  pertanyaan  yang  paling  esensial,  apa  hukum melafadzkan  niat  itu  sendiri.  Apakah  sunnah  atau  sebaliknya malah menjadi makruh? Dalam  hal  ini  ternyata  para  ulama  berbeda  pendapat.

·         Mazhab  Asy-Syafi’iyah  dan  Al-Hanabilah  berpendapat hukumnya sunnah dengan tujuan agar apa yang di lidah itu sesuai dengan apa yang di hati.
·         Pada  posisi  tengah-tengah  ada  mazhab  Al-Malikiyah  yang berpendapat  membolehkannya.  Namun jika ditinggalkan dianggap  lebih  baik  dan  lebih utama. Dengan pengecualian dalam kasus seorang yang  punya penyakit  selalu  ragu-ragu,  maka  mereka  lebih  utama  bila melafadzkan niat shalat.

·         Namun  sebagian  ulama  dari  mazhab  Al-Hanafiyah  dan sebagian ulama mazhab Al-Hanabilah memakruhkannya


Demikian pembahasan rukun shalat bagian niat.

referensi :
Seri Fiqih Kehidupan Shalat : oleh Ust Ahmad Sarwat

Apa sih itu RUKUN SHALAT ?

Ketika  kita  bicara  tentang  rukun-rukun  shalat,  berarti  kita  bicara  tentang  bagian bagian  yang  paling  penting dalam shalat. Bila salah satu dari rukun rukun  ini rusak atau  tidak  dikerjakan,  maka  seluruh  rangkaian  ibadah shalat itu menjadi batal dan tidak sah

Apa saja sih rukun shalat itu ?


Para  ulama  4 mazhab  berbeda-beda  pendapatnya  ketika menetapkan mana yang menjadi bagian dari rukun shalat. Berikut ringkasannya : 



Kita mulai dari niat , Pembahasan lengkapnya silahkan liat disini 

Referensi :
Seri Fiqih Kehidupan : Shalat oleh Ust Ahmad Sarwat

Blogger news

Blogroll

Blogger templates

About